DEFINISI
PERKAWINAN
Perkawinan mungkin salah satu praktek
kebudayaan yang paling mengundang upaya perumusan dari berbagai kalangan
dalam suatu masyarakat. Kegiatan yang dibayangkan, bahkan dipercayai,
sebagai perwujudan ideal hubungan cinta antara dua individu belaka telah menjadi urusan
banyak orang atau institusi, mulai dari orang tua,
keluarga besar, institusi
agama sampai negara.
Namun, pandangan pribadi ini pada saatnya
akan terpangkas oleh batas-batas yang ditetapkan keluarga, masyarakat, maupun
ajaran agama dan hukum negara sehingga niat tulus menjalin ikatan hati, membangun
kedirian masing-masing dalam ruang bersama, tak pelak lagi tersendat, atau
seringkali terkalahkan. Kamus pun sebagai buku acuan publik yang paling
sederhana tak lepas dari kepungan wacana dominan, sambil berusaha memberi
tempat pada beragam praktek perkawinan yang terjadi dalam kehidupan
sehari-hari. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, misalnya, mencantumkan 3
padanan kata untuk "kawin", yaitu "menikah, bersetubuh (dalam
ragam cakapan), berkelamin (untuk hewan)", yang diikuti
dengan deretan
istilah kawin, mulai dari "kawin acak" sampai "kawin suntik".
Dalam kamus bahasa Inggris "marriage"
ditegaskan sebagai: "the union of a man and woman by a ceremony in
law" laki-laki dan perempuan melalui sebuah upacara
menurut hukum> dan "the state of being so united" bersatunya>.
Tugas ini kemudian dilembagakan melalui
peresmian hubungan laki-laki dan perempuan oleh institusi agama dan negara
untuk mendirikan keluarga. Lebih jauh lagi, demi keteraturan sistem pewarisan
dan keamanan kekayaan keluarga menurut garis ayah dari generasi ke generasi,
makna keluarga pun semakin dipersempit menjadi pembentukan keluarga batih
dengan laki-laki sebagai pemimpinnya. Gagasan dominan tentang perkawinan dan
keluarga ini kemudian melahirkan kaidah-kaidah keramat yang mencegah orang
punya bayangan lain tentang bentuk perhubungan akrab antar manusia.
Di satu sisi, perkawinan dianggap sebagai
satu tahapan memanusia yang melambangkan kedewasaan dan kewarasan. Di lain
sisi, tugas-tugas yang dibebankan ke lembaga ini seringkali demikian menjerat
sehingga mengancam kewarasan dan kedewasaan individu-individu yang terlibat di
dalamnya. Lebih jauh lagi, tumbuh di tengah masyarakat yang mengunggulkan
laki-laki sebagai pemimpin kehidupan, kaidah-kaidah perkawinan secara khusus
dipakai untuk mengendalikan gerak perempuan. Dua pokok perkara yang akan
disoroti dalam tulisan ini: pertama, dengan penunjukan laki-laki sebagai
pencari nafkah utama dan perempuan sebagai ibu dan pengurus rumah tangga
terjadilah pembagian ruang bergerak yang membuat perempuan terperangkap di
rumah untuk waktu tak terbatas; kedua, segregasi ruang secara seksual
ini berpengaruh terhadap pola komunikasi antara suami-istri dan cara pandang
terhadap hubungan antar manusia pada umumnya. Bertahan sambil
Memperluas Ruang Gerak Begitu perempuan masuk dalam lembaga perkawinan deretan
pekerjaan yang berjudul "melahirkan, mengurus anak, suami dan rumah
tangga" sudah menanti. Jenis pekerjaan yang terkandung dalam kata
"mengurus" bisa bervariasi, tergantung dari jumlah pembantu yang
disewa oleh sebuah rumah tangga.
Walaupun sebagian kerja fisik, seperti
berbelanja, membersihkan rumah, atau memasak kebanyakan didelegasikan ke
pembantu, tujuan akhir seluruh pekerjaan ini, yaitu menciptakan suasana rumah
tangga yang tenang, tentram dan penuh cinta kasih demi kesehatan fisik dan
mental suami, menuntut kesigapan dan kesiagaan istri sepanjang waktu. Semua
berlangsung teratur dengan asumsi beginilah seharusnya kehidupan berkeluarga
yang normal dan alamiah.
Dengan tanggung jawab sebagai perawat
kesejahteraan keluarga, pengalaman dan pengetahuan kebanyakan istri terbatas
pada masalah kerumahtanggaan dan keluarga. Maka, muncullah stereotip bahwa
perempuan gemar bergunjing, hanya peduli soal-soal "kecil", dan yang
paling telak, tidak rasional. Sang suami yang sudah lelah seharian mengurus
soal-soal "besar" tak tertarik pada cerita tentang tukang sayur yang
menipu, suami tetangga main gila, atau anak ketahuan menyontek. Ia pilih
bergunjing dengan kawanannya atau bercengkerama dengan perempuan yang lebih
"berpengalamanPerkawinan, di luar makna persetubuhan itu
sendiri, tidak seperti lazim dipahami orang, bukanlah sesuatu yang biologis
atau alamiah, dan terbuka untuk dimaknai siapa pun. Masalahnya memang
reproduksi gagasan dominan tentang perkawinan dan kaitannya dengan pembentukan
keluarga begitu intensif dan menyeluruh. Ini membuat banyak pihak yang memilih
untuk larut dalam alur yang sudah jelas aturan mainnya atau menolak sama sekali
institusi yang ada dengan menciptakan ruang-ruang pribadi yang terjaga
kenyamanannya secara sosial dan ekonomi. Persoalan berikutnya, tidak semua
orang, terutama perempuan, berada dalam posisi sosial dan ekonomi yang
memungkinkannya untuk membuat pilihan kedua. Dalam posisi seperti ini
seringkali pilihan satu-satunya adalah terus memperjuangkan perluasan makna dan
ruang gerak bersama dengan kaumnya sambil mempersiapkan tatanan alternatif yang
bisa menjamin kediriannya sebagai manusia.
Resensi lain tentang DEFINISI PERKAWINAN