Opini
Lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kejutan. Kali
ini enam hakim konstitusi membuka kesempatan bagi
calon independen untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala
daerah melalui putusan
MK atas
hasil uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Ranggalawe.
Dalam siaran pers, MK menyatakan pasal-pasal yang
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam undang-undang
tersebut, antara lain, Pasal 56 ayat 2, yang berbunyi, "Pasangan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan oleh
partai politik atau
gabungan partai
politik"; Pasal 59 ayat 1 sepanjang mengenai frase
"yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik";
Pasal 59 ayat 2 sepanjang mengenai frase "sebagaimana dimaksud pada
ayat 1"; Pasal 59 ayat 3 sepanjang mengenai frase "partai politik atau
gabungan partai politik wajib", frase "yang seluas-luasnya" , dan frase
"dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud".
Pasal-pasal tersebut, menurut Ranggalawe, hanya
memberikan hak kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk
mengusulkan/ mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah serta sama sekali menutup peluang pasangan
calon independen. Ranggalawe juga mengaitkan
dengan dibolehkannya calon
independen di daerah Nanggroe Aceh Darussalam (Pasal 67 ayat 1 huruf d
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Aceh>).
Ini bukan keputusan pertama dari mahkamah yang
bertugas menguji aturan perundang-undangan. Pada 21 Desember 2004, MK
memutuskan penerbitan peraturan presiden soal kenaikan harga bahan
bakar minyak dengan menggunakan referensi UU Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan menggunakan mekanisme pasar,
bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945. MK menyatakan kandungan
norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas
Bumi telah mengalami perubahan, termasuk norma yang berkaitan dengan
penetapan harga bahan bakar minyak.
Pada 22 Maret 2006, MK mengabulkan gugatan Persatuan
Guru Republik Indonesia, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, dan
Yayasan Nurani Dunia soal anggaran pendidikan minimal 20 persen.
Pemerintah diwajibkan mematuhi amanat UUD 1945 soal alokasi anggaran
pendidikan ini.
Ada beragam tanggapan atas keputusan yang
menghebohkan jagat perpolitikan nasional ini. Mereka umumnya terbelah
dua, pro dan kontra. Kebanyakan para penggiat partai politik memandang
sinis keputusan ini. Pasalnya, hak monopoli pengajuan calon pejabat
politik dari pusat sampai daerah, yang selama ini mereka genggam, ikut
terkoyak.
Para politikus formal ini yakin terhadap salah satu
argumentasi akademik yang menyatakan bahwa institusionalisasi politik
menjadi syarat mutlak dalam membangun sistem politik yang demokratis.
Institusi yang dimaksud adalah partai politik. Sesuai
dengan kodratnya, lembaga ini adalah organisasi yang menghasilkan
politikus untuk kemudian memproduksi kebijakan-kebijakan politis sesuai
dengan landasan idiil yang diamanatkan dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga partai. Kekukuhan keyakinan ini dibuktikan dengan
pengakuan konstitusi negara. Atas dasar ini pula, cibiran atas amar putusan MK mereka sampaikan.
Namun, sebaliknya, orang-orang yang tak banyak
terlibat dalam dunia kepartaian tapi melek politik justru menganggap
keputusan ini adalah bukti bahwa demokrasi berjalan dalam sistem
politik Indonesia. Model presidensial tidak steril dari calon pemimpin
politik nonpartai.
Bahkan Amerika Serikat, dengan pelaksanaan model yang
sama, mengakui calon independen ini. Artinya, ijtihad politik kekinian
tidak mengharamkan mekanisme pencalonan pejabat politik tingkat daerah.
Selain itu, alasan nonyuridis menjadi pemicu
munculnya kegembiraan atas putusan MK itu. Kristalisasi kekecewaan atas
perilaku politikus
partai yang sering dicap tak beretika menjadi
penyulutnya. Salahsatu kasus terbaru yang dianggap menjadi aib politik
adalah soal mahar yang ditarifkan kepada para pelamar calon kepala
daerah oleh partai politik.
Meski realitas partai politik dianggap buram, dan di
sisi lain para penggiat partai politik sendiri menganggap keputusan MK
sebagai biang gembosnya organisasi yang susah-payah mereka dirikan,
saya melihat justru buah gugatan Lalu Ranggalawe ini merupakan harapan
dan tantangan. Kawan-kawan sesama penggiat partai politik mestinya tidak
reaksioner terhadap putusan tersebut. Apalagi jika
secara emosional malah ingin mengebiri kewenangan MK. Saya menganggap
bahwa ini momentum terbaik agar orang-orang partai politik memulihkan
citra diri dan organisasinya yang sudah dinilai karut-marut.
Harus diakui, salah satu persoalan mendasar akibat
monopoli peran partai politik adalah membuat kader-kadernya, yang
diproyeksikan menjadi politikus tangguh dan peka terhadap keinginan
rakyat, tidak berkembang. Secara kodrati, sistem pengkaderan seharusnya
mampu mencetak calon-calon pemimpin. Kenyataannya, elite partai lebih
memilih nonkader untuk bertarung memperebutkan
jabatan politik. Sialnya, individu yang secara urut kacang mengikuti
pengkaderan itu justru terjebak menjadi calo-calo politik.
Kondisi ini berlangsung selama bertahun-tahun.
Korupsi, suap, manipulasi, dan praktek kotor lainnya muncul akibat
mekanisme monopoli tersebut. Rangkaian persoalan ini kemudian menjadi
rantai lingkaran setan yang harus segara diputus. Saya yakin, jika
mekanisme calon independen ini sudah berjalan, dan masyarakat lebih
menginginkan
kandidat pemimpin politik di luar partai, seperti
hasil survei LSI, partai politik akan lebih termotivasi untuk membangun
citra baik.
Selain itu, kawan-kawan di partai politik harus
melihat pengalaman di Amerika Serikat, yang membuktikan bahwa calon
independen belum tentu
meraih hati masyarakat. Hanya George Washington yang
sukses sebagai calon independen dan didapuk sebagai Presiden Amerika
Serikat. Artinya, harapan besar masyarakat yang menyambut baik
dibukanya keran calon independen masih harus diuji terlebih dulu.
Kita masih harus menunggu mekanisme teknis calon
independen ini. Ketua DPR Agung Laksono memperkirakan revisi terbatas
terhadap UU Nomor 32
Tahun 2004 baru akan rampung awal 2008. Saya
berharap, jika mekanisme pemilihan pemimpin dibuat secara kompetitif,
mimpi akan munculnya
pemimpin yang baik untuk negeri besar ini akan mendekati kenyataan.
Semoga.
More abstracts about the Calon Independen Versus Partai Politik