Akhir-akhir ini terlihat adanya perhatian dari berbagai pihak baik
pemerintah, maupun LSM ( Non Government Organisation )
dan para tokoh masyarakat
adat untuk menghidupkan dan mengembangkan
hukum adat. NGO tampil lebih pada tataran penguatan basis masyarakat adat, sedangkan pemerintah berkiprah pada tataran kebijakan
Pada tahun 2005 yang lalu pemerintah Provinsi Maluku, telah memfasilitasi untuk membangun kembali hubungan pela dan gandong di Maluku Tengah. Panas Gandong yang dilksanakan oleh negeri Seith
dengan negeri Ouw, juga Negeri Hatu dan Negeri Lima, di kabupaten Maluku Tengah merupakan bagian dari upaya Pemerintah
daerah Maluku
dalam upaya menghidupkan kembali hukum adat, yang terkoyak akibat konflik kemanusiaan. Disamping itu pada bulan November 2006 terjadi panas gandong juga antara Negeri Hutumuri, Tamilouw, dan Siri Sori. Pada bulan yan sama terjadi pertemuan basudara yang mempunyai hubungan pela dan gandong antara Hitu Mesing, Hative Kecil, Nusanive dan sebagainya.
Pemerintah Provinsi Maluku juga telah mengmbil langkah bijaksana untuk menghidupkan kembali negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Hal itu dapat dibuktikan dengan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 yang pada intinya mengatur tentang negeri. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara juga telah berupaya untuk mengatur Ohoy melalui Peraturan Daerah, yang semenatara ini dibahas dengan DPRD Maluku Tenggara. Kini Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat juga sudah mulai melakukan penelitian untuk menyusun Peraturan Daerah berkaitan dengan negeri atau nama lain sesuai karakteristik hukum adat masyarakat setempat. Di kota Ambon juga kini sementara di rintis penyusunan Peraturan Daerah tentang Negeri.
Berdasarkan realitas diatas maka dapat dikatakan bahwa masalah hukum adat semakin menjadi perhatian serius dari pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah Kabupaten/Kota, walaupun masih berkaitan dengan aspek pemerintahan negeri atau nama lain yang terdapat di Maluku. Aspek-aspek lain dengan sendirinya akan dikembangkan atau dihidupkan kembali,jika aspek pemerintahan adat sudah menjadi mapan.
Pemerintah Provinsi Maluku mempunyai rencana kebijakan pembangunan daerah yang terkenal dengan Renstra. Di dalam Renstra atau rencena strategi pemerintah daerah telah dirumuskan visi dan misi yang merupakan cita-cita atau mimpi-mimpi yang harus diwujudkan melalui misi dan berbagai program kegiatan pembangunan. Di dalamrenstra disebutkan melakukan upaya-upaya merevitalisasi nilai-nilai budaya daerah sebagai modal sosial ( social capital ) yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan daerah yang berbasis potensi lokal. Salah satu program dalam bidang hukum ialah inventarisasi dan kodifikasi hokum adat dalam Peraturan Daerah berbagai bidang.
Hal ini cukup menarik, tetapi bila dikaitkan dengan eksistensi hukum adat sebagai hukum yang hidup dan berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat maka,upaya kodifikasi ( dibuat dalam bentuk tertulis atau dibukukan ) perlu dikaji lebih dalam tentang aspek-aspek positif dan negatifnya. Artinya semua kebijakan patut diperhitungkan berbagai dampak, yang muncul kemudian. Jika kodifikasi tidak menjadikan hukum adat menjadi kaku maka sudah waktunya kodifikasi dilakukan, tetapi jika hal itu berdampak bagi dinamika dan perkembangan hukum adat sebagai hukum yang dinamis, maka perlu dipertimbangkan sebelum diambil langkah tertentu.
Oleh karena itu perlu langkah-langkah bijaksana dalam merumuskan peraturan daerah, sehingga tidak terjebak dalam perumusan yang mungkin saja dapat berdampak negatif bagi hukum adat dan masyarakat adat itu sendiri. Peraturan Daerah harus luwes dan dapat memberikan tempat yang wajar bagi tumbuh kembangnya hukum adat dan masyarakat adat. Minimal peraturan daerah mengakui eksistensi hukum adat dan masyarakat adat.
Arah dan kebijkan pemerintah daerah Maluku dalam menata hukum adat di Maluku belum dilaksnakan sebagaimana yang diharapkan. Upaya kodifikais hukum adat sebenarnya merupakan suatu langkah yang patut dipertimbangkan dikaitkan dengan sifat hukum adat sebagai hukum yang hidup ( living law ). Arah dan kebijakan hukum adat harus disesuaikan dengan dinamika yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
More abstracts about the Perhatian Pemerintah Daerah Maluku dalam Rangka Pengembangan Hukum Adat