Tanggal
25 Desember kemarin, dirjen perhubungan Budhi Mulyawan Suyitno mengatakan akan
menertibkan
sertifikat
izin maskapai
penerbangan baru. Izin tersebut yang
sering di sebut dengan Air Operator Certificate(AOC) di Indonesia sampai saat
ini tercatat nama maskapai penerbangan sebanyak 636 lembar
sertifikat, baik
yang telah beroperasi ataupun yang masih belum. Sementara yang terdaftar dan
beroperasi hingga bulan Desember tahun ini adalah 73 maskapai dengan jumlah
armada sebanyak 536 unit(aktif).
2
hal yang di tegaskan antara lain yaitu pihak dirjen perhubungan udara akan
mencabut izin sertifikat untuk maskapai yang masih lagi tidur serta memperketat syarat standar untuk mengajukan AOC ini.
syarat itu antara lain adalah maskapai harus memiliki minimal 5 unit pesawat
dan harus memenuhi criteria standar keselamatan penerbangan yang di gariskan di
kategori II. Sekarang ada 3 perusahaan yang sedang mengurus izin tersebut dan
sedang memenuhi criteria tersebut adalah: Lorena, Linus, dan Eagle.
Dirjen
perhubungan udara Indonesia merasa pentingya untuk menertibkan
maskapai-maskapai penerbangan ini agar tidak membingungkan ketika nantinya di
audit kembali oleh pihak asing yang berdampak buruk terhadap citra penerbangan
Indonesia di masa depan.